DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

POKJA KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH


POKJA KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH 
Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman-PPSP-2012
Sanitasi sesungguhnya masih menjadi isu strategis di Indonesia. Tidak hanya di tingkat masyarakat, namun juga pada sisi para pengambil kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dari berbagai kajian terungkap bahwa kondisi sanitasi di Indonesia masih relatif buruk dan jauh tertinggal dari sektor-sektor pembangunan lainnya. Buruknya kondisi sanitasi ini berdampak negatif di banyak aspek kehidupan, mulai dari turunnya kualitas lingkungan hidup masyarakat, tercemarnya sumber air minum bagi masyarakat, meningkatnya jumlah kejadian diare dan munculnya penyakit pada balita.
Untuk memperbaiki kondisi sanitasi, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kapasitas dan kualitas sarana dan prasarana sanitasi di daerah. Pada November 2007, pemerintah telah menyelenggarakan Konferensi Sanitasi Nasional dengan agenda penyiapan langkah-langkah penting bagi pembangunan sanitasi ke depan yang sejalan dengan pencapaian sasaran MDGs. Tahun 2008 bersamaan dengan International Year of Sanitation (IYOS), pemerintah dan para stakeholder yang terkait dengan pengelolaan dan pembangunan sanitasi menyepakati perlunya peningkatan kesadaran dan komitmen pemerintah di semua tingkatan pada pembangunan sanitasi. Pada April 2009, untuk mendorong akselerasi pembangunan sanitasi, pemerintah menyelenggarakan Konvensi Strategi Sanitasi Perkotaan untuk mengidentifikasi permasalahan dan sasaran pembangunan sanitasi di masa depan. Acara ini juga dimaksudkan untuk memperkenalkan pendekatan strategi sanitasi kota yang lebih terintegrasi untuk bisa diadopsi oleh pemerintah daerah.
Upaya-upaya tersebut akhirnya mendorong lahirnya program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP), yang diarahkan untuk menciptakan lingkungan kondusif yang mendukung terciptanya percepatan pembangunan sanitasi, melalui advokasi, perencanaan strategis, dan implementasi yang komprehensif dan terintegrasi. Selanjutnya, PPSP mendapatkan penegasan pada Konferensi Sanitasi Nasional II yang dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, pada Desember 2009.
Program dan kegiatan Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) diharapkan dapat memberikan pengaruh terhadap kesehatan, meningkatkan produktifitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan penyusunan Buku Putih Sanitasi merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari semangat kegiatan nasional seiring saat sekarang bangsa Indonesia sedang berpacu dengan waktu untuk mencapai target yang disepakati bersama yaitu meratifikasi Milenium Development Goals (MDGs) .
Program PPSP merupakan program pembangunan sanitasi yang terintegrasi dari pusat hingga ke daerah, melibatkan seluruh stakeholder dari kalangan pemerintah dan nonpemerintah di seluruh tingkatan.
Sesuai UU 32/2004, sektor sanitasi menjadi urusan wajib pemerintah kabupaten/kota. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas staf pemerintah kabupatenkKota agar mampu membuat peta kondisi sanitasi, merancang kebutuhannya, implementasi, operasi dan pemeliharaan, serta monitoring dan evaluasi. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyatakan surat minat mengikuti Program Percepatan Sanitasi Permukiman (PPSP) pada tanggal 21 Juli 2011. Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 050.13/40/054/Tahun 2012, tanggal 5 Maret 2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pokja PPSP Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah pihak yang menjadi penanggungjawab dalam mengembangkan perencanaan dan pembangunan sanitasi skala kabupaten. Memastikan koordinasi antar berbagai dinas pemerintah dan pihak-pihak non pemerintah, menghasilkan buku putih sanitasi, strategi sanitasi kota (SSK) dan menciptakan lingkungan yang mendukung untuk perencanaan sanitasi yang terkoordinir dan sedang berjalan di tingkat kabupaten.
 
“GERBANG DATA ERA”
(Gerakan Pengembangan Pemberdayaan Pertanian dan Ekonomi Kerakyatan)
Sejahtera adalah perwujudan keadaan masyarakat yang maju dan tercukupi kebutuhan lahiriah dan batiniah yang ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat karena terpenuhinya kebutuhan ekonomi, sosial, dan religius.
Mandiri adalah mengandung makna bahwa dalam 5 tahun mendatang Kabupaten Hulu Sungai Tengah akan menuju masyarakat yang mandiri dengan memiliki sumber daya manusia yang handal, fondasi ekonomi yang kuat untuk pembangunan berkelanjutan dengan memiliki struktur Pendapatan Asli Daerah yang semakin meningkat.
Unggul adalah mewujudkan masyarakat yang unggul dan mampu mensejajarkan diri dengan masyarakat yang sudah maju, berkedudukan yang sejajar dihadapan hukum, partisipasi publik dalam kebijakan pembangunan, kualitas pertumbuhan ekonomi yang merata, dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
Istiqamah adalah Pembangunan yang mampu menjamin proses dan hasil pembangunan untuk tetap berkualitas, adil dan sejahtera bagi semua lapisan masyarakat sesuai dengan perundangan dan peraturan yang berlaku.  Istiqamah mengandung makna pembangungan berkelanjutan di dalam mendorong pembangunan yang menjamin pemerataan yang seluas-luasnya, didukung oleh Sumberdaya Manusia  berkualitas   dan struktur serta infra struktur yang maju. Hal ini berjalan seiring dengan kemajuan penerapan IPTEK yang berwawasan lingkungan dalam setiap aktifitas kehidupan didukung oleh tata kelola pemerintahan yang aspiratif dengan dilandasi nilai-nilai religius suatu kabupaten Baldatun tayyibatun warabbun ghafur.
Untuk mencapai visi tersebut maka dilakukan melalui “GERBANG DATA ERA” (Gerakan Pengembangan Pemberdayaan Pertanian dan Ekonomi Kerakyatan).  Gerakan pengembangan perberdayaan pertanian adalah upaya membangun daya dengan mendorong atau memotivasi dengan rnembangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta upaya untuk mengembangkan sektor pertanian dan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Visi ini dijabarkan lebih lanjut ke dalam misi yang akan menjadi tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang terdiri dari aparatur pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, organisasi politik, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan tokoh masyarakat untuk mencapai cita-cita masa depan. 
Misi pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2011-2015 sebagai berikut :
a.          Meningkatkan Kualitas SDM yang Berakhlak Mulia, Kreatif, Inovatif, Terampil dan Menguasi Ipteks
b.          Menumbuhkan dan Mengembangkan Ekonomi yang Mandiri dan Berdaya Saing
c.          Pemanfaatan dan Distribusi SDA dengan Menjaga, Memelihara dan Melestarikan Lingkungan
d.          Mengembangan Kehidupan Sosial, Politik dan Budaya Bermartabat
e.          Penyelenggaraan Otonomi Luas dan Menerapkan Prinsip Tata Kelola Kepemerintahan Yang Baik
f.            Meningkatkan Pelayanan Infrastruktur yang Merata
Kaitan dengan penataan ruang Kabupaten Hulu Sungai Tengah bahwa tujuannya mewujudkan wilayah Kabupaten yang sejahtera, mandiri, unggul dan konsisten melalui penataan ruang yang serasi, seimbang, terpadu dan berkelanjutan yang mendukung pengembangan pemberdayaan pertanian, perdagangan, dan pariwisata dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan hidup dan kelestarian sumberdaya alam
READMORE
 

STRUKTUR ORGANISASI


A.   Struktur dan Susunan Organisasi
Struktur  dan susunan organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Tengah tergambar pada Pasal 7 Ayat (3) dan Pasal 16 yakni sebagai berikut :
1.         Kepala SKPD
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Tengah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dengan eselonering II.A. kepala Dinas berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2.         Sekretariat
Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang Sekretaris dengan eselonering III.A, membawahi 3 (tiga) sub bagian yang masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian (eselonering IV.A), sebagai berikut :
a.    Sub bagian Umum dan Kepegawaian;
b.    Sub bagian Perencanaan dan Pelaporan;
c.    Sub bagian Keuangan.
3.         Bidang-Bidang
Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdapat 3 (tiga) Bidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dengan eselonering III.B dan membawahi beberapa seksi yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dengan eselonering IV.A yaitu :
a.    Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat, membawahi 2 (dua) Seksi:
1.    Seksi Operasional Pengendalian Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas;
2.    Seksi Angkutan Khusus, Orang dan Barang.
b.    Bidang Sarana Perhubungan, membawahi 2 (dua) seksi
1.    Seksi Teknik Perparkiran dan Terminal;
2.    Seksi Teknik Sarana dan Pengujian.
c.    Bidang Komunikasi dan Informatika, membawahi 2 (dua) seksi :
1.    Seksi Pembinaan Radio dan Telekomunikasi;
2.    Seksi Perizinan Komunikasi dan Informatika.
4.         Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
5.         Kelompok Jabatan Fungsional

B.   Susunan Kepegawaian
Keadaan pegawai Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika sampai dengan bulan Mei 2012 berjumlah 28 (dua puluh tujuh) orang dengan klasifikasi dan perincian sebagai berikut :
1.    Sumber Daya Manusia
a.    Berdasarkan Jenis Kelamin
Laki-laki            = 24 orang
Perempuan      =   4 orang
b.    Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Strata 2                         =   1 orang
Strata 1                         =   11 orang
D III                                =   4 orang
SLTA/Sederajat           =   9 orang
SLTP/Sederajat           =   2 orang
SD                                 =   1 orang
c.    Berdasarkan Golongan
Golongan IV/c =   1 orang
Golongan IV/b =   1 orang
Golongan IV/a =   2 orang
Golongan III/d  =   5 orang
Golongan III/c  =   4 orang
Golongan III/b  =   4 orang
Golongan III/a  =   1 orang
Golongan II/d   =   3 orang
Golongan II/c   =   4 orang
Golongan II/a   =   1 orang
Golongan I/d    =   1 orang
Golongan I/b    =   1 orang
d.    Berdasarkan Eselonering
Eselon II.B       =   1 orang
Eselon III.A      =   1 orang
Eselon III.B      =   3 orang
Eselon IV.A      =   9 orang
Non Eselon     = 14 orang
C.        Aset / Modal
Aset  yang dimiliki Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah merupakan sarana dan prasarana sebagai pendukung pelaksanaan program dan kegiatan dalam pencapaian kinerja yang telah ditetapkan, sedangkan aset yang dimiliki adalah :
1.     Tanah dan Gedung Kantor Induk ex Kantor Dinas Pertanian tahun 2000
2.     Tanah dan Gedung Balai Pengujian perolehan dari Kanwil Dinas Perhubungan Kal Sel tahun 2000.
3.     Tanah dan Terminal AKAP Pantai Hambawang perolehan dari Kanwil Dinas Perhubungan Kal Sel tahun 2002.
4.     Tanah dan Terminal Pedesaan perolehan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 1995.
5.     Tanah dan Terminal AKDP Keramat Barabai perolehan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 1995.
6.     Tanah dan Bangunan Pujasera / tempat penjualan sepeda dan kendaraan ex Terminal Taksi tahun 2002.
7.     Kendaraan Dinas Operasional roda 4 (empat) yaitu :
-        1 (satu) buah mobil operasional Kepala Dinas perolehan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2006.
-        1 (satu)  buah mobil double cabin untuk Patwal perolehan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2008.
-        1 (satu) buah mobil pick up operasional perolehan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 1995.
-        1 (satu) buah mobil Toyota Kijang perolehan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 1995.
-        1 (satu) buah mobil Suzuki Grand Vitara perolehan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2011.

8.     Kendaraan Dinas Operasional roda 2 (dua) yaitu :
-        2 (dua)  buah kendaraan dinas operasional merk Honda perolehan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2003.
-        1 (satu)  buah kendaraan dinas operasional merk Honda perolehan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 1995.
-        2 (dua) buah kendaraan dinas operasional merk Honda perolehan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 1996.
-        1 (satu) buah kendaraan dinas operasional merk Suzuki Thunder perolehan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2010
D.        Pelayanan pada SKPD
Pelayanan dasar yang ada pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika antara lain :
1.    Melaksanakan pengujian dan pemeriksaan teknis kendaraan bermotor, baik pengujian awal maupun berkala, baik mobil barang maupun penumpang;
2.    Pemberian Surat Keterangan penggunaan kaca berwarna (film coating);
3.    Pengelolaan perparkiran dan pengelolaan Terminal;
4.    Pengelolaan rambu-rambu, marka jalan, APILL dan traffic light;
5.    Melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian berbagai kegiatan lalu lintas (termasuk pengawalan dan pengamanan jalur yang diperlukan Pejabat Pusat maupun Daerah serta masyarakat yang membutuhkan);
6.    Melakukan pemberian izin trayek angkutan pedesaan, izin insidentil dan izin operasional angkutan lainnya;
7.    Melaksanakan pembinaan radio dan telekomunikasi serta pengaturan, pengawasan, pemakaian alat komunikasi dan informatika;
8.    Mengatur, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pemberian perizinan komunikasi dan informatika skala Kabupaten.

STRUKTUR DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



READMORE
 

Popular Posts

Popular Posts

Popular Posts